Patrialis Akbar Bergaji Rp 72,8 Juta Per Bulan, Di tangkap KPK
Judi Online Terpercaya -Jakarta, KPK melakukan oprasi tangkap tangan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Tapi KPK belum melakukan jumpa pers secara resmi atas oprasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, adalah sebagai berikut ; Patrialis Akbar mendapatkan gaji Rp 72,8 juta.
Selaian mendapatkan gaji di atas, Patrialis Akbar juga masih mendapatkan:
1. Gaji pokok
2. Rumah negara
3. Fasilitas Transportasi
4. Jaminan Kesehatan
5. Jaminan Keamanan
6. Biaya Perjalanan dinas
7. Kedudukan Protokol
8.Penghasilan pensiun
9. Tunjangan lainnya
Berikut ini daftar gaji pejabat tinggi di lingkungan yudikatif;
1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta
2. Wakil Ketua MA sebesar Rp82,4 juta
3. Wakil ketua MK sebesar Rp 77 juta
4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77juta
5. Hakim Agung/Hakim Konstitusi sebesar Rp 72,8 juta
Dengan gaji sebesar diatas dan tunjangan fasilitas 24 jam, mengapa Patrialis sampai tertangkap KPK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, adalah sebagai berikut ; Patrialis Akbar mendapatkan gaji Rp 72,8 juta.
Selaian mendapatkan gaji di atas, Patrialis Akbar juga masih mendapatkan:
1. Gaji pokok
2. Rumah negara
3. Fasilitas Transportasi
4. Jaminan Kesehatan
5. Jaminan Keamanan
6. Biaya Perjalanan dinas
7. Kedudukan Protokol
8.Penghasilan pensiun
9. Tunjangan lainnya
Berikut ini daftar gaji pejabat tinggi di lingkungan yudikatif;
1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta
2. Wakil Ketua MA sebesar Rp82,4 juta
3. Wakil ketua MK sebesar Rp 77 juta
4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77juta
5. Hakim Agung/Hakim Konstitusi sebesar Rp 72,8 juta
Dengan gaji sebesar diatas dan tunjangan fasilitas 24 jam, mengapa Patrialis sampai tertangkap KPK?