Friday, November 18, 2016

Ahok Punya Peluang Bebas Dari Tuntutan, Ini Alasannya

 

gudangpk.net/20
Gudang Hot News, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berpeluang bebas di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini bakal mengalami kesulitan membuktikan dakwaan perkara penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok dalam persidangan nantinya.

"Tindakan menista agama yang dilakukan di muka publik bahkan direkam dan dilakukan menjelang pilkada dimana Pak Basuki menjadi salah satu calon gubernur, sangat tidak logis dan justru merugikan kepentingannya sendiri. Fakta ini tentu menambah beban JPU dalam pembuktian," kata pakar hukum dari Unpar, Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Suara Pembaruan dari Jakarta, Kamis (17/11).

Pohan menampik saat disinggung perkara Ahok sulit dibuktikan nantinya di pengadilan lantaran penyidik Polri memiliki keraguan meningkatkan status kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menilai, kesulitan pembuktian tidak otomatis dapat diukur dari tidak bulatnya sikap penyidik.

Menurutnya, dalam perkara penistaan agama, jaksa patut membuktikan adanya unsur penistaan. Dalam kaitan Ahok, kata Pohan, masih terjadi perdebatan apakah pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 dapat dikategorikan sebagai penistaan.

"‎Persoalan lainnya adalah kewajiban untuk membuktikan bahwa pernyataan tersebut secara sengaja untuk menista. Dalam hal ini setidaknya harus dibuktikan adanya kesadaran dari Pak Basuki bahwa pernyataannya tersebut mempunyai makna penistaan. Pembuktiannya dapat dilakukan secara normatif, artinya tidak bergantung pada adanya pengakuan, dalam hal tidak ada pengakuan, maka pembuktian masalah "kesengajaan" merupakan hal yang sangat tidak mudah," ujarnya.

Pohan juga membantah dalil yang menyebut Pasal 156a KUHP untuk menjerat Ahok merupakan delik formil yang tidak harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, mens rea merupakan syarat mutlak dalam setiap tindak pidana.

"Mens rea merupakan syarat mutlak untuk setiap tindak pidana, dengan sendirinya termasuk dalam delik formil. Asas hukum yang dianut kita adalah 'tiada pidana tanpa kesalahan'," katanya

Sedangkan pakar hukum pidana, Andi Hamzah, bersikap sebaliknya. Dia menilai, kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok tergolong mudah dibuktikan. Sebab, perkara penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP merupakan delik formil yang tidak perlu membuktikan adanya niat jahat dari pelaku.

"Itu terlalu mudah dibuktikan karena delik formil begitu diucapkan terjadi delik," kata Andi Hamzah.

Ahok mengucapkan serangkaian kalimat salah satunya, "dibohongi pakai surat Al Maidah 51" saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Buntutnya, pernyataan tersebut menuai polemik dan Ahok ditersangkakan Mabes Polri, Rabu (16/11), kendati penyidik Polri terpecah melihat kasus tersebut.

Menurut Andi Hamzah, kasus Ahok tak jauh berbeda dengan kasus Lia Eden yang dipidana 2 tahun penjara karena mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril pada tahun 2006. Lia Eden mengucapkan hal itu tanpa mengutip satupun ayat Al Quran.

Dengan demikian, Andi menilai, tugas berat berada di pundak penasehat hukum Ahok untuk membuktikan tidak adanya unsur penistaan dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada Ahok.

"Itu tugas penasehat hukum untuk membuktikan di pengadilan," katanya.

No comments:
Write comments