Wednesday, December 14, 2016

Warga DKI Jakarta Inginkan Gubernur Baru Dengan Kasus Ahok Dijadikan Alasan

 

 Foto {JENIFER CUTE, gudanghotnews.blogspot.com}
                                     Foto {JENIFER CUTE, gudanghotnews.blogspot.com}

JUDI ONLINE TERPERCAYA | Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat sebanyak 60,3% warga DKI Jakarta menginginkan gubernur baru. Adjie Alfaraby, peneliti senior LSI mengatakan setidaknya ada tiga alasan membuat publik ingin memiliki gubernur baru.

Salah satu alasannya adalah mayoritas publik tak nyaman dengan pro kontra kasus Ahok. Sebesar 68.5 % publik menyatakan bahwa kehidupan mereka terganggu atau tak nyaman dengan berbagai pro kontra yang diwujudkan dalam bentuk aksi dukung atau aksi tolak mantan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama.

Warga tidak nyaman atas apa yang terjadi selama gubernur petahana menjabat. Mereka ingin perubahan, termasuk perubahan personel gubernurnya," kata Adjie di kantor LSI, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (14-12-2016).

Dua alasan lainnya yakni, karena selama kepemimpinannya, calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap mempunyai rapor merah pada empat aspek kehidupan masyarakat DKI Jakarta.

Foto {JENIFER CUTE, gudanghotnews.blogspot.com}
                                      Foto {JENIFER CUTE, gudanghotnews.blogspot.com}

Persepsi publik terhadap empat aspek kehidupan sehari-hari yaitu aspek politik, ekonomi, keamanan, dan penegakan hukum cenderung negatif. Keempat aspek ini dinilai sangat baik/baik hanya dibawah angka 50 persen. Aspek politik dinilai sangat baik/baik hanya sebesar 45.30 persen, aspek ekonomi 45.70 persen, aspek keamanan 46.40 persen, dan aspek penegakan hukum 45.0 persen.

Buruknya berbagai aspek kehidupan ini, membuat warga Jakarta menuntut adanya kepemimpinan baru di Ibukota," ujarnya.

Alasan ketiga yaitu, mayoritas publik atau sebanyak 65 persen, tak bersedia dipimpin oleh gubernur dengan status tersangka. Sedangkan Ahok saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski naiknya status tersangka menjadi terdakwa memang tergantung proses peradilan, namun sudah menjadi memori publik bahwa Ahok saat ini bersalah atas dugaan penistaan agama. Status Ahok sebagai tersangka menjadi hambatan psikologis publik untuk memilihnya kembali," ujar Adjie.

No comments:
Write comments