Istri Dan Anak Pria Dibakar Hidup-Hidup Mendapat Simpati
GUDANG HOT NEWS - M.Alzahra alias Joya tewas mengenaskan, Pria berusia 35 tahun ini menjadi korban amukan massa dan di bakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri amplifier Musala Al-Hidayah di Babelan, Jawa Barat (Bekasi).
Pria ini meninggalkan istri yang tengah mengandung dan seorang putra berusia 4 tahun, anak itu pun sering menanyakan keberadaan sang ayah, sedangkan sang istri. Jubaidah meminta kepada penegak hukm agar para pengeroyok yang menewaskan Joya diproses dengan adil.
Sepekan sudah kejadian tragis itu berlalu, polisi kemudian menetapkan tersangka kasus pembakaran hidup-hidup setelah memeriksa sejumlah saksi.
Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," Tutur Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra waktu di hubungi gudanghotnews.blogspot.com, Minggu 6 Agustus 2017.
Asep menuturkan. Kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi, mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian, keduanya sudah berada di Polres sejak Sabtu 05 Agustus 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan. Dua tersangka masing-masih berinisial NHM atau NA merupakan karyawan swasta dan SH atau SU bekerja sebagai sekuriti di Jawa Barat.
BACA JUGA BERITA SEBELUNYA >>> 5 Orang Pembakar Pria Hidup-Hidup Di Jawa Barat Berhasil Diindentifikas
Peran kedua pelaku adalah menendang Joya waktu pengeroyokan terjadi, akan tetapi. Keduanya tidak terlibat aksi pembakaran.
Peran N adalah menendang di perut 1 kali dan punggung 2 kali, sedangkan SH menendang punggung 2 kali," Tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 07 Agustus 2017.
Polisi sekarang ini masih memburu pelaku lainnya. Termaksuk yang terlibat dalam aksi pembakaran, hingga sekarang ini. Polisi belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran Joya.
Kami masih mengembangkan pelaku lainnya, yang bawa bensin dan korek api. Masih kami lakukan pengejaran," Kata Argo.
Polisi telah mengidentifikasiorang-orang yang terlibat pengeroyokan dan pembakaran pria 35 tahun itu, kepolisian berharap dapat menangkap pelaku lainnya dalam waktu cepat.
Masih kita cari ya, kita tunggu saja, insya allah (pelaku sudah diketahui)," Tutur Argo.
Dalam perkara ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama di depan umum atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pencuri Amplifler?
Kapolres Jawa Barat Kabupaten Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Joya yang dbakar hidup-hidup oleh warga diduga pencuri pengeras suara Musala Al-Hidayah. Kampung Cabang Empat RT 02/01, Hurip Jaya, Babelan.
Dugaan tersebut berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu dari pengurus Musala Al-Madiyah. myang menyatakan M Alzahra alias Joya (35) mengambil pengeras suara Musala.
Diduga keras peristiwa itu terjadi. Diduga bahwa itulah pelakunya," Tutur Asep, di Mapolres Bekasi Kabupaten, Kamis 03 Agustus 2017.
Para saksi telah memperhatikan gerak-gerik Joya. Joya tertangkap tangan benar adanya membawa sejumlah Amplifler dan dimasukan ke dalam jok motor, Joya lalu kabur setelah ditegur saksi, kondisi jalan yang padat menghentikannya hingga terjadi pengeroyokan dan aksi pembakaran hidup-hidup.
Meski demikian. Kapolres tetap tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, terlebih mengakibatkan tewasnya seseorang.
Istri joya, Siti Jubaidah, menuturkan tidak percaya suaminya mencuri seperti yang dituduhkan warga dankepolisian.
Sebab, suaminya memang memiliki usah reperasi pengeras suara, usaha kecil-kecilan itu telah dilakoni Joya jauh sebelum membangun bahtera keluarga bersama Siti. Dia menawarkan jasanya memperbaiki pengeras suara dengan berkeliling dari kampung ke kampung setiap hari, dia juga berkeliling menjual Amplifler.
No comments:
Write comments