Wednesday, August 30, 2017

Untuk Pilkada 2018 Wali Kota Tegal Timbun Uang Korupsi Rp 5,1 M


Poker Terbaik

Untuk Pilkada 2018 Wali Kota Tegal Timbun Uang Korupsi Rp 5,1 M


GUDANG HOT NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Seoparno sebagai tersangka, dia diduga menerima uang Korupsi kasus dugaan suap terkait pengelolahan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

 Selain Siti. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, merekan adalah Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasden Kota Brebes, yang merupakan pengusaha sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Tegal serta Cahyo Supardi (CHY), Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

 Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, total uang suap yang di terima Siti Masitha Seoparno dan Amir Mirza mencapai 5,1 M, uang tersebut akan digunakan buat maju dalam Pilkada Kota Tegal 2018.

 Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan buat membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," Tutur Basaria dalam Koferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Rabu (30-08-2017).

 Menutrut Basaria. Siti Masitha Seoparno akan kembali maju menjadi Wali Kota Tegal dengan didampingi Amir sebagai Wakil Wali Kota Tegal.

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA >>> Transaksi Bisnis Haram Saracen Lagi Di Lacak


 Uang Rp 5,1 M tersebut didapat dari kedua proyek yang kni sudah ditandatangani penyidik KPK, adapun rincian segai berikut : Terkait uang dugaan suap pengelolaan pelayanan dana kesehatan berjumlah Rp 5,6 M dan Rp 3,5 M diduga uang suap yang berasal dari fee proyek di Pemkot Tegal, uang tersebut mereka terima dari Januari hingga Agustus 2017.

 Akan Tetapi. Waktu operasi tertangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK hanya menemukan uang Cash sebesar 200 juta, dan 100 juta dalam bentuk rekening. Jadi total keseluruhan uang yang disita KPK berjumlah Rp 300 juta," Tutur Basaria.

 Siti Masitha Seoparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga sebagai penerima suap. Sementara Cahyo Supardi diduga selaku pemberi suap, uang yang disita dalam OTT tersebut adalah sebesar Rp 300 juta, yaitu Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir.

 Sebagai penerima Siti Masitha Seoparno dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 Sementara itu. Selaku pemberi. Cahyo disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B Pasal 5 Ayat (1) Huruf B atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No comments:
Write comments