Monday, June 12, 2017
PNS Akan Di Beri sanksi Kalau Mudik Pakai Mobil Dinas
GUDANG HOT NEW - Pemerintah menegaskan kendaraan dinas tidak boleh di gunakan buat mudik lebaran. Pegawai Negri Sipil (PNS), dan yang menggunakan mobil dinas buat mudik akan diberi sanksi.
Ada sanksi di peraturan itu ada semua, pembina pegawainya itu sudah tahu itu. Baik bupati, gubernur, " ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam. Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12-06-2017).
Asman Berbicara, surat edaran terkait pelanggaran penggunaan mobil dinas itu telah diedarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Seluruh PNS diminta buat menaati surat edaran tersebut.
BACA JUGA >>> Hak Angket KPK Ditolak Sejumlah Seniman Karena Dinilai Akan Hancurkan Bangsa
Pelanggaran itu tutur Asman berlaku buat pengguna mobila dinas pribadi, buat kendaraan pelat merah jenis bus boleh digunakan buat mudik bersama-sama.
Kalau secara prbadi tidak diizinkan. Namun secara bersamaan misalnya bus, itu kan pelat merah. Itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya, " tuturnya.
Seperti pemerintah siapkan buat publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah. Masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dunk. Yang penting harus ada prosedurnya, " Tutupnya.
About Unknown
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments