Atas Ujaran Kebencian Di Media Sosial Jonru Ginting Dipolisikan
GUDANG HOT NEWS - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial.
Ya. Benar (Dilaporkan)," Tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada gudanghotnews.blogspot.com, Kamis (31-08-2017).
Impormasi yang di muat gudanghotnews.blogspot.com, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31-08-2017) dengan nomor laporan, yaitu LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Ya. Sesuai dengan laporan itu," Ujarnya.
BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA >>> Setelah Dijebak Akbar Faisal Jondru Ngamuk di ALC TVOne
Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017, laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Ri No 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Write comments