2 Orang Pengedar 950 Pil PCC Ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta
GUDANG HOT NEWS - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis PCC, sebanyak 950 butir PCC diamankan polisi dari tangan kedua tersangka.
Kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik kemasan bubur instan yang didalamnya terdapat 19 plastik yang berisikan 50 pil dengan total keseluruhan 950 butir," Tutur Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22-09-2017).
Kedua tersangka yang berinisial HDN dan NH itu ditangkap disebuah rumah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Barat, setelah mendapat laporan. Polisi langsung mengeledah tempat tinggal mereka.
Diminta Konfirmasi terpisah. Mertua menyebut para tersangka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang masih DPO, rencananyamereka akan mengedarkan barang haram itu ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.
BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA >>> Balai POM Di Kendari Menegaskan Pil PCC Tidak Punya Izin Beredar
PCC itu di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta, belum lama. Baru tiga kali, mereka dapat dari salah seseorang yang masih DPO,"Ujarnya Lagi.
Selain menyimpan ratusan pil PCC itu, tersangka kedapatan bahan obatan jenis ketamin. Bahan berbentuk serbuk seberat 6 gram itu dibungkus plastik kecil.
Kedua tersangka di Jerat Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, keduanya terancam denda Rp 1,5 M dan 15 tahun penjara.
Togel SGP
ReplyDeleteTogel Singapore
Togel Online
Bandar Togel
SGP
Malaysia
Hongkong
Discon Terbesar