Friday, October 13, 2017

Ini Penjelasannya, Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Ini Penjelasannya, Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur


Poker Terbaik


GUDANG HOT NEWS - Beberapa pengendara mungkin sering kali ngebut di lingkungan komplek jalanan sempit, dan daerah perkampungan. Memang hal itu menimbulkan kekesalan pada warga sekitar, belum lagi orang tua yang kwatir karena banyak anak-anak yang sedang bermain di lingkungan tersebut.

 Hal ini tentunya menjadi faktor pendorong para warga membuat polisi tidur di daerah dekat tempat tinggalnya, tidak jarang juga dijumpai polisi tidur dengan tinggi yang tidak sesuai, atau jumlah yang banyak, walaupun pembuatan polisi tidur itu adalah buat kebaikan warga dan pengendara. Ternyata pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dan ada sanksi yang berlaku.

 Peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang membuat Polisi tidur. Namun kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA >>> 69 Barang Gratifikasi KPK MInggu Depan Akan Di Lelang Kemenkeu



 Perda Provinsi DKI Jakarta No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyebaran di Propinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta. Pada pasal 53 huruf B, menyebutkan "Setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan, dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (Speed Trap)."

 Oleh karena itu pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat. harus ada izin dari Kepala Dinas, kalau peraturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi pidana seperti yang diatur pada pasal 105 ayat 1 Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp 5.000.000,-.

No comments:
Write comments